Portal Resmi Pemanfaatan Aset Negarav2.4 · DJKN

Skema Pemanfaatan Aset

Enam jalur resmi untuk memanfaatkan barang milik negara — dari lelang terbuka hingga kerja sama jangka panjang. Pilih skema yang sesuai kebutuhan Anda.

LELANG

Lelang Terbuka

Pemindahtanganan aset melalui penawaran terbuka kepada publik dengan harga limit resmi.

  • Terbuka untuk umum
  • Proses daring & transparan
  • Uang jaminan 20%
SEWA

Sewa

Pemanfaatan aset dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang sewa tanpa pemindahan hak.

  • Jangka 1–5 tahun
  • Dapat diperpanjang
  • Tarif sesuai NJOP
KSP

Kerja Sama Pemanfaatan

Optimalisasi aset bersama mitra untuk meningkatkan penerimaan negara dan nilai aset.

  • Mitra badan usaha
  • Bagi hasil / kontribusi
  • Maksimal 30 tahun
PINJAM

Pinjam Pakai

Penyerahan penggunaan aset antar-instansi pemerintah tanpa imbalan dalam waktu terbatas.

  • Antar instansi
  • Tanpa imbalan
  • Maksimal 5 tahun
TUKAR

Tukar Menukar

Pengalihan aset negara dengan aset pengganti yang setara nilainya untuk kebutuhan strategis.

  • Nilai setara
  • Kajian appraisal
  • Persetujuan menteri
BGS / BSG

Bangun Guna Serah

Mitra membangun di atas aset negara, mengelola, lalu menyerahkan kembali setelah masa konsesi.

  • Investasi mitra
  • Konsesi terbatas
  • Aset kembali ke negara
Perbandingan

Ringkasan skema

SkemaPemindahan HakJangka WaktuImbalanUntuk Siapa
Lelang TerbukaYaPermanenHarga lelangUmum
SewaTidak1–5 tahunUang sewaUmum / badan usaha
KSPTidak≤ 30 tahunBagi hasilBadan usaha
Pinjam PakaiTidak≤ 5 tahunTanpa imbalanInstansi pemerintah
Tukar MenukarYaPermanenAset penggantiInstansi / badan usaha

Siap mengajukan permohonan?

Lengkapi proposal pemanfaatan dalam satu formulir daring. Tim KPKNL akan meninjau dalam 7 hari kerja.