Enam jalur resmi untuk memanfaatkan barang milik negara — dari lelang terbuka hingga kerja sama jangka panjang. Pilih skema yang sesuai kebutuhan Anda.
Pemindahtanganan aset melalui penawaran terbuka kepada publik dengan harga limit resmi.
Pemanfaatan aset dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang sewa tanpa pemindahan hak.
Optimalisasi aset bersama mitra untuk meningkatkan penerimaan negara dan nilai aset.
Penyerahan penggunaan aset antar-instansi pemerintah tanpa imbalan dalam waktu terbatas.
Pengalihan aset negara dengan aset pengganti yang setara nilainya untuk kebutuhan strategis.
Mitra membangun di atas aset negara, mengelola, lalu menyerahkan kembali setelah masa konsesi.
| Skema | Pemindahan Hak | Jangka Waktu | Imbalan | Untuk Siapa |
|---|---|---|---|---|
| Lelang Terbuka | Ya | Permanen | Harga lelang | Umum |
| Sewa | Tidak | 1–5 tahun | Uang sewa | Umum / badan usaha |
| KSP | Tidak | ≤ 30 tahun | Bagi hasil | Badan usaha |
| Pinjam Pakai | Tidak | ≤ 5 tahun | Tanpa imbalan | Instansi pemerintah |
| Tukar Menukar | Ya | Permanen | Aset pengganti | Instansi / badan usaha |
Lengkapi proposal pemanfaatan dalam satu formulir daring. Tim KPKNL akan meninjau dalam 7 hari kerja.